Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan peraturan tentang pakaian dinas adat kota ini yang akan dikenakan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah setempat setiap Kamis Pahing, sebutan hari Kamis Pahing merujuk pada penanggalan/kalender Jawa. Tujuan dari penggunaan pakaian adat gaya Yogyakarta setiap 35 hari atau selapan itu adalah melestarikan budaya leluhur termasuk ikut mewarnai keistimewaan Yogyakarta yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang.
Mengapa Kamis pahing? Karena Kamis pahing adalah weton berdirinya Kraton Yogyakarta, yaitu semenjak perpindahannya dari Pesanggrahan Ambarketawang menuju lokasi Kraton Yogyakarta yang sekarang ini. Merujuk ke Peraturan tentang pakaian adat ini, surjan yang dikenakan tidak boleh bermotif bunga-bunga, karena motif bunga khusus untuk keluarga kraton, demikian juga dengan kainnya, tidak boleh bermotif parang besar, dengan alasan yang sama khusus untuk keluaga Kraton. Pakaian adat yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah pakaian adat gaya Yogyakarta, sehingga seluruh aturan berpakaian diatur sesuai pakem yang berlaku.
Menggunakan pakaian adat pada hari Kamis Pahing ini dimulai sejak Maret 2014. Pemakaian pakaian adat khas Yogyakarta tiap Kamis Pahing, diujukan untuk pegawai pemerintah Kota Yogyakarta serta seluruh pelajar di Kota Yogyakarta. Sehingga kegiatan menggunakan pakaian adat tidak hanaya saat ulang tahun kota Yogyakarta saja melainkan sekarang setiap hari Kamis Pahing.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata agar kita bisa menjaga dan melestarikan budaya, mengingat kita tidak bisa mengelak dari dinamika perubahan zaman. Sehingga, program pelestarian budaya dan segala detailnya, menjadi tantangan tersendiri. Sejauh ini, efektivitas peraturan Pemerintah daerah Kota Yogkarta sebagai dasar pelestarian pakaian adat khas Yogyakarta ini masih berada di tahap-tahap awal pelaksanaan. Memang bisa disaksikan setiap Kamis Pahing, pemandangan di sekolah-sekolah dan instansi pemerintahan di kota "lebih meriah" dengan suasana yang sangat jadul.